Pengendali dan Prosesor Data Pribadi, Apa Perbedaannya Menurut UU PDP?

Ditulis oleh :

rexy

Pengendali dan Prosesor Data Pribadi, Apa Perbedaannya Menurut UU PDP?

Kamu pasti sering mendengar tentang pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi, tapi apa sih sebenarnya perbedaan keduanya? Sejak diberlakukannya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022, aturan tentang pengelolaan data pribadi semakin lebih jelas. Setiap organisasi yang mengelola data harus tahu perannya, apakah mereka pengendali atau prosesor data.  

Dalam artikel ini, kita akan jelaskan dengan cara yang mudah dipahami, supaya kamu bisa paham siapa yang bertanggung jawab atas data pribadimu. 

 

Siapa Itu Pengendali dan Prosesor?

Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan kendali atas pemrosesan data pribadi. Mereka memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan data digunakan dengan aman, sesuai hukum, dan tidak disalahgunakan. Artinya, pengendali memiliki kontrol penuh terhadap data dan wajib melindunginya dari kebocoran atau penyalahgunaan.  

Prosesor data pribadi, di sisi lain, hanya menjalankan pemrosesan data berdasarkan instruksi dari pengendali. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana atau untuk apa data digunakan. Peran mereka lebih kepada mendukung pengendali dalam mengolah data, misalnya melalui penyimpanan, analisis, atau pengiriman data, tanpa membuat keputusan sendiri.  

Pengendali bertanggung jawab atas “apa” dan “kenapa” data diproses, sementara prosesor hanya menjalankan instruksi yang diberikan tanpa memiliki kendali atas data tersebut.

 

Baca juga : Apa Itu Data Pribadi yang Bersifat Spesifik dan Mengapa Harus Dilindungi?

 

Apa Saja Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi?

Kewajiban Pengendali Data Pribadi

Sebagai pihak yang mengendalikan data pribadi, pengendali punya tanggung jawab besar untuk memastikan data digunakan dengan aman dan sesuai aturan.  

  • Pertama, pengendali harus memiliki dasar hukum sebelum memproses data. Misalnya, mendapatkan persetujuan dari pemilik data, menjalankan kewajiban hukum, atau memiliki kepentingan yang sah. Tanpa dasar hukum ini, pemrosesan data bisa dianggap melanggar aturan.  
  • Kedua, pengendali wajib menjaga keamanan data pribadi agar tidak bocor atau disalahgunakan. Ini bisa dilakukan dengan menerapkan sistem keamanan yang kuat dan mencegah akses tidak sah.  
  • Ketiga, pengendali harus menjaga kerahasiaan data dan menggunakannya hanya untuk tujuan yang sah. Data tidak boleh disebarkan atau digunakan di luar keperluan yang sudah disetujui.  
  • Keempat, jika data yang diproses adalah data anak, pengendali harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Ini penting untuk memastikan perlindungan ekstra bagi data anak.  

 

Kewajiban Prosesor Data Pribadi

Meskipun hanya menjalankan instruksi pengendali, prosesor tetap punya tanggung jawab untuk menjaga data tetap aman dan sesuai aturan.  

  • Pertama, prosesor hanya boleh memproses data sesuai dengan instruksi tertulis dari pengendali. Mereka tidak boleh menggunakan data untuk keperluan lain. 
  • Kedua, jika prosesor ingin melibatkan pihak lain dalam pemrosesan data, mereka harus meminta izin dari pengendali terlebih dahulu. Ini agar pengendali tetap punya kontrol atas data yang dikelola.  
  • Ketiga, prosesor harus menerapkan langkah-langkah keamanan sesuai standar yang ditetapkan oleh pengendali. Dengan begitu, data tetap terlindungi dan tidak mudah bocor.  

Baik pengendali maupun prosesor harus bekerja sama untuk memastikan data pribadi tetap aman dan dikelola dengan benar sesuai UU PDP.

 

Baca juga : Dari DES ke AES: Kisah Revolusi Kriptografi yang Mengubah Cara Kita Melindungi Data

 

Apa yang Terjadi Jika Data Bocor?

Pengendali Harus Segera Melaporkan Kebocoran Data!

Jika terjadi kebocoran data pribadi, pengendali wajib mengambil tindakan cepat untuk meminimalkan risiko bagi pemilik data.  

  • Laporan dalam 3 x 24 jam – Pengendali harus memberi tahu pemilik data dan otoritas terkait sesegera mungkin.  
  • Informasi yang jelas – Laporan harus mencakup data apa yang bocor, kapan kejadian terjadi, serta langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini.  

Kebocoran data bisa berupa akses ilegal, kehilangan, perubahan tanpa izin, atau pengungkapan data pribadi kepada pihak yang tidak berhak.  

Bagaimana dengan prosesor?  

Prosesor tidak wajib melaporkan langsung, tetapi mereka tetap harus mengikuti instruksi pengendali dan memastikan keamanan data sesuai dengan perjanjian.

Jika data bocor, pengendali harus transparan, cepat bertindak, dan bertanggung jawab agar dampaknya bisa dikendalikan.

 

Baca juga : Lindungi Data Anda! Ini Software Terbaik yang Harus Diketahui 

 

Apa Sanksinya Jika Melanggar UU PDP? 

Baik pengendali maupun prosesor data pribadi yang tidak mematuhi UU PDP bisa dikenakan sanksi administratif, berupa:  

  • Peringatan tertulis– Pengingat agar segera memperbaiki pelanggaran.  
  • Penghentian sementara pemrosesan data – Aktivitas pengolahan data bisa dihentikan sampai masalah diperbaiki.  
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi– Data yang diproses secara tidak sah bisa diwajibkan untuk dihapus.  
  • Denda hingga 2% dari pendapatan tahunan! – Sanksi finansial yang bisa sangat merugikan perusahaan.  

Jadi, jangan sepelekan kepatuhan terhadap UU PDP. Lebih baik mencegah daripada terkena sanksi!

 

Kesimpulan

Perbedaan utama antara pengendali dan prosesor data pribadi ada pada kendali dan tanggung jawabnya. Pengendali memiliki kendali penuh atas data dan bertanggung jawab memastikan pemrosesan data aman serta sesuai hukum. Sementara itu, prosesor hanya menjalankan instruksi pengendali tanpa memiliki keputusan atas data tersebut.  

Dengan adanya UU PDP, setiap bisnis atau organisasi yang mengelola data pribadi harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan. Jika tidak, sanksi yang berat bisa menimbulkan kerugian besar. Keamanan dan kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban!

FAQ yang sering ditanyakan

1. Apa perbedaan antara pengendali dan prosesor data pribadi?

Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan kendali atas pemrosesan data pribadi. Mereka bertanggung jawab penuh untuk memastikan data digunakan dengan aman, sesuai hukum, dan tidak disalahgunakan. Sedangkan prosesor data pribadi hanya menjalankan pemrosesan data berdasarkan instruksi pengendali, tanpa memiliki kewenangan untuk memutuskan bagaimana atau untuk apa data digunakan.

2. Apa kewajiban pengendali data pribadi?

Pengendali data pribadi memiliki beberapa kewajiban utama, antara lain:

  • Memiliki dasar hukum sebelum memproses data pribadi, seperti persetujuan dari pemilik data atau kewajiban hukum.
  • Menjaga keamanan data pribadi untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan.
  • Menggunakan data hanya untuk tujuan yang sah dan menjaga kerahasiaan data.
  • Jika memproses data anak, pengendali harus memperoleh izin dari orang tua atau wali.

3. Apa kewajiban prosesor data pribadi?

Prosesor data pribadi wajib:

  • Memproses data hanya sesuai dengan instruksi tertulis dari pengendali.
  • Meminta izin pengendali jika melibatkan pihak lain dalam pemrosesan data.
  • Menerapkan langkah-langkah keamanan sesuai standar yang ditetapkan oleh pengendali untuk menjaga data tetap aman.

4. Apa yang harus dilakukan pengendali jika terjadi kebocoran data?

Pengendali wajib segera melaporkan kebocoran data kepada pemilik data dan otoritas terkait dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian. Laporan tersebut harus mencakup informasi mengenai data yang bocor, waktu kejadian, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah.

5. Apakah prosesor data pribadi harus melaporkan kebocoran data?

Prosesor data pribadi tidak diwajibkan untuk melaporkan kebocoran data secara langsung. Namun, mereka harus mengikuti instruksi pengendali dan memastikan data tetap aman sesuai dengan perjanjian yang ada.

6. Apa sanksi yang dapat diberikan jika melanggar UU PDP?

Sanksi bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang melanggar UU PDP antara lain:

  • Peringatan tertulis untuk memperbaiki pelanggaran.
  • Penghentian sementara pemrosesan data.
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi yang diproses secara tidak sah.
  • Denda hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.

7. Apa yang dimaksud dengan UU PDP?

UU PDP adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tentang bagaimana data pribadi harus dikelola dan dilindungi. UU ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan privasi data pribadi yang dimiliki oleh individu, serta memastikan bahwa pengendali dan prosesor data mematuhi regulasi yang ada.

8. Mengapa kepatuhan terhadap UU PDP sangat penting?

Kepatuhan terhadap UU PDP sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi. Selain itu, melanggar peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi berat yang dapat merugikan organisasi baik secara finansial maupun reputasi.

 

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya

ICoFR adalah: Definisi, Sejarah, Penerapan, Implementasi, Integritas dan Implikasi POJK 15

ICoFR adalah: Definisi, Sejarah, Penerapan, Implementasi, Integritas dan Implikasi POJK 15

Apa Risiko Memasukkan Data Pribadi ke aplikasi DeepSeek AI Assistant

Apa Risiko Memasukkan Data Pribadi ke aplikasi DeepSeek AI Assistant

Transisi ke ISO 27001:2022 - Perbarui Sertifikasi Anda Sebelum Oktober 2025

Transisi ke ISO 27001:2022 – Perbarui Sertifikasi Anda Sebelum Oktober 2025

Menjaga Data Pribadi dalam Perspektif Islam: Prinsip dan Tindakan

Menjaga Data Pribadi dalam Perspektif Islam: Prinsip dan Tindakan

Apa Itu Business Process Mapping dan Strateginya di Tahun 2025?

Apa Itu Business Process Mapping dan Strateginya di Tahun 2025?  

Perlindungan Data Pribadi dalam Islam dan Regulasi Indonesia

Perlindungan Data Pribadi dalam Islam dan Regulasi Indonesia

Hubungi Kami

Contact Us

Roni Sulistyo Sutrisno

Andrianto Moeljono

Andriyanto Suharmei

Ajeng Diana Dewi Mursyidi

Dicky Tori Dwi Darmawan

Membership

    Pendaftaran Komunitas

    Contact Us