Pentingnya ISO 27001 untuk Keamanan Data Bank dan Perlindungan Nasabah

Ditulis oleh :

rexy

Kebocoran data nasabah bukan sekadar angka atau informasi yang hilang, ini adalah kehilangan kepercayaan yang bisa berdampak besar. Bayangkan, informasi pribadi Anda seperti nomor rekening atau KTP tersebar begitu saja. Apa yang terjadi pada nasabah yang merasa aman selama ini? Apa yang harus dilakukan bank untuk mengatasi krisis ini?

Insiden kebocoran data bank menimbulkan lebih dari sekadar kerugian finansial. Ini tentang keamanan dan kepercayaan yang harus dipulihkan dengan tindakan nyata. Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh bank agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan bagaimana mereka bisa mengembalikan kepercayaan nasabah? 

Artikel ini akan membahas langkah konkret dan tanggung jawab bank dalam menghadapi kebocoran data.

 

Mengapa Kebocoran Data di Bank Itu Masalah Besar?

Bank bukan cuma pegang uang kita, tapi juga pegang data penting seperti nama lengkap, nomor rekening, KTP, bahkan riwayat transaksi. Nah, kalau data ini bocor, risikonya bukan main. Ini yang bisa terjadi:

  • Identitas disalahgunakan
    Data bocor bisa dimanfaatkan untuk penipuan, pembobolan rekening, atau pinjaman online atas nama kita.
  • Nasabah jadi kehilangan kepercayaan
    Kalau bank tidak bisa jaga data, orang jadi ragu untuk menitipkan uang dan informasi di sana.
  • Bank bisa kena denda besar
    Regulator seperti OJK atau Kemenkominfo bisa menjatuhkan sanksi berat kalau bank lalai.
  • Banjir gugatan dari nasabah
    Nasabah yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi secara hukum.

Data bocor bukan sekadar “insiden teknis”, hal ini bisa berubah jadi bencana reputasi dan finansial, kalau tidak ditangani dengan serius.

 

Baca juga : Mencegah Kebocoran Data Nasabah: Ini Regulasi yang Harus Diterapkan oleh Bank

 

Apa Saja Tanggung Jawab Hukum Bank Saat Data Nasabah Bocor?

Ketika data nasabah bocor, bank tidak bisa tinggal diam. Ada aturan hukum yang jelas yang wajib mereka patuhi. Aturan penting yang mengikat bank itu adalah UU PDP dan regulasi dari OJK.

1. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Dalam UU PDP, bank masuk dalam kategori pengendali data pribadi. Artinya, mereka bertanggung jawab penuh atas keamanan data nasabah yang mereka kelola.

Kewajiban bank menurut UU PDP:

  • Menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi
    Data nasabah harus dijaga agar tidak bocor, dicuri, atau disalahgunakan.
  • Wajib memberitahu nasabah dalam 3×24 jam
    Jika terjadi kebocoran data, bank harus memberitahu nasabah secara resmi maksimal dalam 3 hari.
  • Siap menerima sanksi
    Jika terbukti lalai, bank bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pidana, sesuai tingkat pelanggaran.

2. Aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebagai regulator sektor keuangan, OJK juga mengatur standar keamanan data untuk seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk bank.

Kewajiban bank menurut OJK:

  • Punya kebijakan keamanan informasi yang jelas.
    Bank wajib menyusun SOP dan sistem perlindungan data yang terstruktur dan dijalankan secara konsisten.
  • Melaporkan insiden keamanan siber.
    Setiap insiden kebocoran data wajib dilaporkan ke OJK sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
  • Melindungi dan memberi kompensasi ke nasabah
    Kalau nasabah rugi karena kelalaian bank, maka bank harus memberikan kompensasi atau langkah perbaikan.

Bank tidak bisa hanya bilang “maaf” saat data bocor. Ada tanggung jawab hukum yang tegas, dan nasabah berhak menuntut perlindungan serta kejelasan.

 

Baca juga : Panduan Lengkap Implementasi UU PDP di Indonesia: Strategi dan Tantangannya

 

Tanggung Jawab Moral & Operasional: Bukan Cuma Hukum, Tapi Soal Hati dan Kepercayaan

Di era digital, data adalah aset berharga. Ketika data nasabah bocor, bank tak cukup hanya berkata “kami minta maaf”. Di luar kewajiban hukum, bank punya tanggung jawab moral karena yang dipertaruhkan bukan cuma data, tapi kepercayaan jutaan orang.

Berikut langkah nyata yang seharusnya dilakukan bank, bukan sebagai formalitas, tapi sebagai bentuk tanggung jawab sejati:

1. Lakukan Investigasi Tanpa Kompromi

Begitu insiden terjadi, bank harus:

  • Menyelidiki sumber kebocoran secara mendalam
  • Audit sistem dan proses internal
  • Tutup semua celah keamanan yang ditemukan

Lambat bertindak = membuka peluang insiden berikutnya.

2. Transparan: Jujur ke Nasabah, Jangan Bungkam

Saat data bocor, nasabah berhak tahu yang sebenarnya. Jangan menutupi informasi atau melempar kesalahan ke pihak lain.

  • Komunikasikan apa yang terjadi, bagaimana dampaknya, dan apa langkah lanjutannya
  • Gunakan bahasa yang mudah dipahami, bukan jargon teknis
  • Tunjukkan empati, bukan sekadar mengirimkan e-mail notifikasi

3. Berikan Ganti Rugi: Tanggung Risiko, Jangan Lempar Tanggung Jawab

Kalau data bocor dan nasabah dirugikan, bank harus ikut menanggung beban, misalnya:

  • Mengganti kerugian finansial
  • Memberikan bantuan investigasi digital
  • Menyediakan layanan perlindungan data tambahan

Jangan biarkan nasabah berjuang sendiri.

4. Tunjukkan Aksi: Jangan Janji, Tapi Bukti

Kepercayaan yang rusak tak bisa diperbaiki hanya dengan kata-kata. Harus ada tindakan nyata:

  • Perbarui sistem keamanan IT
  • Ambil sertifikasi keamanan seperti ISO/IEC 27001
  • Lakukan rebranding atau kampanye keamanan untuk menegaskan  kampanye keamanan untuk menegaskan komitmen baru

Reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam satu insiden. Tapi jika ditangani dengan jujur dan bertanggung jawab, krisis bisa jadi momentum untuk tumbuh lebih kuat.

 

Baca juga : ICoFR adalah: Definisi, Sejarah, Penerapan, Implementasi, Integritas dan Implikasi POJK 15

 

Cara Standar ISO/IEC 27001 Mencegah Kebocoran Data di Industri Keuangan

Di tengah maraknya kebocoran data pribadi, bank dan institusi keuangan dituntut untuk tidak hanya “bereaksi” saat insiden terjadi, tapi proaktif membangun sistem pertahanan informasi yang kokoh. Salah satu cara paling efektif? Mengadopsi ISO/IEC 27001.

ISO/IEC 27001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Standar ini tidak hanya fokus pada teknologi, tapi juga mengatur bagaimana perusahaan mengelola risiko, membuat kebijakan keamanan, mengedukasi karyawan, dan merespons insiden secara sistematis.

Dengan mengimplementasikan ISO 27001, bank memiliki kerangka kerja yang jelas dan terukur untuk melindungi data nasabah. Bukan hanya tambal sulam sistem IT, tapi benar-benar menciptakan budaya keamanan informasi dari level direksi hingga staf operasional.

Beberapa manfaat konkret dari ISO/IEC 27001 bagi bank antara lain:

  • Data nasabah terlindungi secara terstruktur dan berlapis
  • Audit dan kontrol keamanan dilakukan berkala dan terdokumentasi
  • Bank lebih siap memenuhi regulasi nasional seperti UU PDP dan aturan OJK
  • Kepercayaan dari nasabah, mitra bisnis, dan publik meningkat karena adanya sertifikasi internasional

Dengan ISO 27001, bank tak hanya melindungi aset digitalnya, tapi juga menjaga reputasi dan loyalitas nasabah di era kepercayaan digital.

Bagi organisasi yang ingin memulai, Proxsis IT siap membantu implementasi dan pelatihan ISO/IEC 27001 secara menyeluruh. Mulai dari tahap perencanaan, pembentukan tim ISMS, hingga proses sertifikasi akhir—semua didampingi oleh ahli berpengalaman.

 

Baca juga : Perlindungan Data Pribadi dalam Islam dan Regulasi Indonesia

 

Contoh Studi Kasus: Pelajaran Berharga dari Kebocoran Data

Kasus kebocoran data di sektor perbankan bukan lagi hal baru—baik di Indonesia maupun di luar negeri. Tapi dari berbagai insiden itu, selalu ada benang merah yang sama: lemahnya pengawasan dan sistem keamanan IT yang ketinggalan zaman.

Salah satu contoh nyata terjadi pada tahun 2023. Sebuah bank nasional ternama harus menanggung denda miliaran rupiah setelah data jutaan nasabahnya tersebar di dark web. Informasi yang bocor mencakup nama lengkap, nomor rekening, riwayat transaksi, hingga data KTP.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa sistem keamanan bank tersebut belum diperbarui selama lebih dari 5 tahun. Firewall yang usang, sistem deteksi serangan yang tidak aktif, dan tidak adanya audit keamanan rutin menjadi faktor utama kebocoran.

Kasus ini membuka mata bahwa keamanan informasi bukan tugas satu departemen saja, tapi tanggung jawab seluruh organisasi. Apalagi di era digital seperti sekarang, data adalah aset yang paling rentan sekaligus paling berharga.

Dari sini kita belajar bahwa investasi dalam keamanan data bukan beban, tapi kebutuhan. Karena biaya membayar denda dan kehilangan kepercayaan publik jauh lebih besar dibanding biaya pencegahan.

 

Kesimpulan

Kebocoran data merupakan peringatan keras bagi industri perbankan, yang mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan informasi. Di tengah ancaman yang terus berkembang, bank tidak bisa lagi hanya mengandalkan regulasi semata. Langkah yang lebih besar perlu diambil: mengamankan sistem, membangun budaya perlindungan data, dan mengimplementasikan standar global seperti ISO/IEC 27001.

Kepercayaan nasabah bukan dibangun melalui janji-janji kosong, tetapi dari tindakan nyata. Dengan menerapkan langkah-langkah konkret seperti pembaruan sistem keamanan secara rutin, auditor keamanan yang independen, dan standarisasi internasional, bank dapat membangun keamanan yang lebih solid dan menjaga reputasi mereka di mata nasabah.

Untuk itu, penerapan ISO/IEC 27001 adalah kunci dalam membentuk sistem manajemen keamanan informasi yang efektif. Proxsis IT menyediakan layanan implementasi dan pelatihan ISO/IEC 27001, membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memulai perjalanan menuju keamanan informasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Jangan tunggu kebocoran data terjadi—ambil tindakan sekarang, tingkatkan keamanan data nasabah, dan pulihkan kepercayaan yang telah dibangun. Proxsis IT siap mendampingi Anda dalam mewujudkan hal tersebut dengan solusi dan pelatihan profesional.

 

 

FAQ: Kebocoran Data Nasabah di Perbankan

  1. Apa langkah pertama yang harus diambil bank jika terjadi kebocoran data nasabah?
    Langkah pertama adalah segara menghentikan kebocoran dan memastikan data tidak bocor lebih lanjut. Selanjutnya, bank wajib melaporkan insiden kepada otoritas yang berwenang, serta memberikan pemberitahuan kepada nasabah dalam waktu maksimal 3×24 jam sesuai dengan ketentuan UU PDP.
  1. Apa risiko bagi bank jika tidak melaporkan kebocoran data?
    Jika kebocoran data tidak dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, bank berisiko dikenakan sanksi administratif, denda besar, dan dalam kasus tertentu, bahkan tanggung jawab pidana sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain itu, bank juga bisa menghadapi gugatan hukum dari nasabah yang dirugikan.
  1. Mengapa bank perlu mengimplementasikan ISO 27001?
    ISO 27001 adalah standar internasional yang membantu bank untuk meningkatkan keamanan data, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan informasi nasabah. Implementasi ISO 27001 juga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat posisi bank di pasar.
  1. Dapatkah nasabah menggugat bank jika terjadi kebocoran data?
    Ya, nasabah berhak menggugat bank jika terbukti ada kelalaian dalam melindungi data pribadi mereka. Nasabah dapat menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun melalui jalur hukum lainnya yang diatur dalam UU PDP.
  1. Bagaimana bank dapat membuktikan perlindungan data yang telah dilakukan?
    Bank dapat menunjukkan komitmennya dengan memiliki kebijakan keamanan informasi yang jelas, memperoleh sertifikasi ISO 27001, serta memiliki rekam jejak mitigasi risiko siber yang solid. Hal ini membuktikan bahwa bank telah mengambil langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah.

 

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya

Mengapa Penindakan Kejahatan Siber di RI Masih Lemah?

Mengapa Penindakan Kejahatan Siber di RI Masih Lemah?

Pentingnya ISO 27001 untuk Keamanan Data Bank dan Perlindungan Nasabah

Mencegah Kebocoran Data Nasabah: Ini Regulasi yang Harus Diterapkan oleh Bank

Mencegah Kebocoran Data Nasabah: Ini Regulasi yang Harus Diterapkan oleh Bank

Kebocoran Data Bank: Ini Perlindungan Hukum bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank

Kebocoran Data Bank: Ini Perlindungan Hukum bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank

7 Cara Bank Melindungi Data Nasabah di Era Digital Banking

7 Cara Bank Melindungi Data Nasabah di Era Digital Banking

Peran Karyawan dalam Keamanan Data Perusahaan

Hubungi Kami

Contact Us

Roni Sulistyo Sutrisno

Andrianto Moeljono

Andriyanto Suharmei

Ajeng Diana Dewi Mursyidi

Dicky Tori Dwi Darmawan

Membership

    Pendaftaran Komunitas

    Contact Us