Menjaga Data Pribadi dalam Perspektif Islam: Prinsip dan Tindakan

Ditulis oleh :

rexy

Menjaga Data Pribadi dalam Perspektif Islam: Prinsip dan Tindakan

Bayangkan jika semua informasi pribadi kita seperti nama, alamat, transaksi keuangan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Di era digital, ini bukan sekadar kemungkinan, tetapi kenyataan yang sering terjadi. Data pribadi kini menjadi aset yang lebih berharga dari minyak, namun juga lebih rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan.

Islam sejak dulu telah menekankan pentingnya menjaga privasi dan kehormatan seseorang. Prinsip-prinsip dalam Al-Qur’an dan hadits mengajarkan bahwa informasi pribadi harus dijaga dan tidak boleh diakses tanpa izin. Nilai-nilai ini selaras dengan kebutuhan modern akan perlindungan data, baik oleh individu maupun negara.

Artikel ini membahas bagaimana Islam mengajarkan perlindungan privasi, kaitannya dengan maqashid syariah, peran negara dalam menjaga data pribadi, dan langkah-langkah yang bisa kita ambil untuk melindungi informasi pribadi di era digital.

Data: Aset Berharga di Era Digital

Saat ini, data pribadi bisa dibilang lebih berharga daripada minyak. Kenapa? Karena perusahaan besar seperti Google, Facebook, dan Apple menggunakan data untuk menargetkan iklan dengan lebih akurat, mengembangkan kecerdasan buatan, dan bahkan memprediksi perilaku pengguna.  

Sayangnya, semakin besar nilai data, semakin tinggi pula risikonya. Banyak kejahatan siber yang bermula dari penyalahgunaan data pribadi, seperti pencurian identitas, penipuan pinjaman online, hingga manipulasi politik.  

Di Indonesia sendiri, dengan lebih dari 204 juta pengguna internet, pencurian data menjadi ancaman serius. Tanpa perlindungan yang baik, informasi pribadi kita bisa jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk hal-hal merugikan.

Islam dan Konsep Perlindungan Privasi

Islam sebagai ajaran yang menyeluruh telah lama menekankan pentingnya privasi dan perlindungan informasi pribadi. Dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak dalil yang menunjukkan bahwa menghormati privasi seseorang bukan hanya etika, tetapi juga bagian dari hukum Islam.  

 

Baca juga : 11 Strategi Pertahanan Siber yang Akan Menjaga Keamanan Rumah dan Tempat Kerja Anda

 

1.Perlindungan Privasi Dijelaskan dalam Al-Qur’an

Salah satu ayat yang relevan dengan perlindungan data pribadi adalah Q.S An-Nur [24]:27
Berikut ayat Al-Qur’an yang membahas tentang perlindungan privasi:

**وَيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ**
*(QS An-Nur [24]: 27)*

Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran. (QS An-Nur [24]:27)

Ibnu Asyur, seorang ahli tafsir, menjelaskan bahwa rumah adalah tempat paling pribadi bagi seseorang. Islam melarang masuk tanpa izin karena di dalamnya bisa saja terdapat hal-hal yang tidak ingin diperlihatkan kepada orang lain.  

Konsep ini bisa diperluas ke era digital, dimana data pribadi ibarat rumah digital seseorang. Sama seperti rumah fisik yang tidak boleh dimasuki tanpa izin, data pribadi juga tidak boleh diakses atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

2.Perlindungan Rahasia dan Informasi Pribadi dalam Hadits

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya menjaga rahasia:  

عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَتَى عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ قَالَ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَبَعَثَنِي إِلَى حَاجَةٍ فَأَبْطَأْتُ عَلَى أُمِّي فَلَمَّا جِئْتُ قَالَتْ مَا حَبَسَكَ قُلْتُ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَةٍ قَالَتْ مَا حَاجَتُهُ قُلْتُ إِنَّهَا سِرٌّ قَالَتْ لَا تُحَدِّثَنَّ بِسِرِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدًا قَالَ أَنَسٌ وَاللَّهِ لَوْ حَدَّثْتُ بِهِ أَحَدًا لَحَدَّثْتُكَ يَا ثَابِتُ  

> Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW pernah mengutusnya untuk suatu keperluan. Ketika ibunya bertanya tentang tugas itu, Anas menjawab, “Itu rahasia.” Ibunya pun berkata, “Jangan kau ceritakan rahasia Rasulullah SAW kepada siapa pun.” (HR Muslim no. 4533)  

Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga informasi pribadi adalah amanah yang harus dijaga. Di era digital, informasi sensitif seperti nomor KTP, alamat, atau riwayat transaksi juga harus dirahasiakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Perlindungan Data Pribadi dalam Maqashid Syariah  

Maqashid syariah adalah tujuan utama hukum Islam yang bertujuan menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan hidup manusia. Dalam era digital, perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip maqashid syariah, di antaranya:  

  1. Hifdzul ‘Irdh (Menjaga Kehormatan)
    Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi opini publik. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan seseorang agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
  2. Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa)
    Penyalahgunaan data pribadi bisa berujung pada ancaman fisik maupun psikologis, seperti kasus doxing atau pemerasan. Islam mengajarkan bahwa menjaga keselamatan jiwa adalah hak mendasar yang harus dilindungi.
  3. Hifdzul Mal (Menjaga Harta)
    Data finansial yang dicuri sering dimanfaatkan untuk tindak kejahatan seperti skimming, pembobolan rekening, atau pencurian identitas dalam transaksi online. Dalam Islam, harta seseorang harus dijaga dari segala bentuk pencurian dan kecurangan.

Perlindungan data pribadi dalam Islam bukan sekadar isu teknologi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Oleh karena itu, individu, masyarakat, dan pemerintah wajib memastikan data pribadi tetap aman dan tidak disalahgunakan.

 

Baca juga : Perlindungan Data Pribadi dalam Islam dan Regulasi Indonesia

 

Peran Negara dan Regulasi dalam Melindungi Data Pribadi  

Dalam Islam, pemerintah (*ulil amri*) memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya, termasuk dalam urusan data pribadi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengusulkan agar perlindungan data pribadi dimasukkan dalam regulasi nasional, mengingat urgensinya bagi kehidupan masyarakat.  

Setelah perjalanan panjang sejak 2016, Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September 2022. UU ini menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar, sebagaimana prinsip dalam hukum Islam yang memberikan sanksi bagi pelanggaran privasi.  

Namun, regulasi saja tidak cukup. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan literasi digital yang baik agar tidak mudah menjadi korban pencurian data. Keamanan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga individu dalam menjaga informasi pribadinya dengan bijak.

Menjadi Muslim Cerdas dalam Menjaga Data Pribadi  

Sebagai individu, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menjaga data pribadi sesuai dengan ajaran Islam:  

  1. Hati-hati dalam berbagi informasi pribadi.
    Jangan sembarangan mengunggah data seperti KTP, alamat, atau nomor telepon di media sosial. Islam mengajarkan untuk menjaga privasi agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.  
  2. Gunakan password yang kuat dan unik.
    Hindari password yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau nama sendiri. Menjaga keamanan akun adalah bagian dari menjaga amanah yang telah dipercayakan kepada kita.  
  3. Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
    Lapisan keamanan tambahan ini bisa mencegah akses ilegal ke akun digital kita. Dalam Islam, usaha pencegahan sebelum terjadi keburukan sangat dianjurkan.  
  4. Waspadai modus penipuan (phishing).
    Jangan mudah percaya dengan email atau pesan yang meminta data pribadi. Islam mengajarkan kehati-hatian agar tidak menjadi korban tipu daya.  
  5. Perbarui pemahaman tentang keamanan digital.
    Ikuti perkembangan teknologi dan regulasi yang berlaku agar tidak mudah tertipu atau dimanipulasi. Sebagaimana Islam menganjurkan untuk terus menuntut ilmu, pemahaman tentang dunia digital juga menjadi bagian dari perlindungan diri.  

Menjaga data pribadi bukan hanya soal keamanan, tetapi juga tanggung jawab moral dan agama. Dengan langkah-langkah ini, kita bisa menjadi Muslim yang cerdas dalam menghadapi tantangan dunia digital.

 

Baca juga : Tantangan dan Solusi dalam Menjamin Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

 

Kesimpulan  

Perlindungan data pribadi adalah bagian dari ajaran Islam yang menekankan penghormatan terhadap privasi dan keamanan individu. Dalam *maqashid syariah*, perlindungan terhadap kehormatan, jiwa, dan harta menjadi aspek utama yang harus dijaga, termasuk dalam dunia digital.  

Dengan adanya UU PDP, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengamankan data warganya. Namun, tanggung jawab tetap ada pada setiap individu untuk memahami pentingnya menjaga data pribadi.  

Sebagai Muslim, kita dituntut untuk menjadi pengguna internet yang bijak dan berhati-hati dalam mengelola informasi pribadi. Menjaga data pribadi bukan hanya soal keamanan digital, tetapi juga bagian dari amanah yang harus dijaga sesuai dengan nilai-nilai Islam.

FAQ: Perlindungan Data Pribadi dalam Islam  

  1. Apakah Islam mengatur tentang privasi digital?
    Ya, Islam sangat menekankan pentingnya privasi, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia digital. Prinsip ini tercermin dalam Al-Qur’an dan hadits yang melarang tindakan mengakses atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, sebagaimana seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin.
  2. Bagaimana Islam memandang pencurian data pribadi?
    Pencurian data pribadi dalam Islam termasuk dalam kategori ghasab (merampas hak orang lain tanpa izin) dan tadlis (penipuan). Kedua tindakan ini dilarang karena merugikan individu dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
  3. Apa hukuman dalam Islam bagi pelaku pencurian data pribadi?
    Dalam hukum Islam, pelanggaran privasi dan pencurian data pribadi dapat dikenakan ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi bisa berupa denda, hukuman penjara, atau tindakan lain yang bertujuan memberikan efek jera.
  4. Apa langkah yang bisa diambil individu untuk melindungi data pribadi?  

   Individu bertanggung jawab untuk menjaga data pribadinya dengan:  

  • Tidak sembarangan membagikan informasi sensitif di internet.  
  • Menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun.  
  • Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk keamanan tambahan.  
  • Waspada terhadap email, pesan, atau tautan mencurigakan yang berpotensi sebagai upaya peretasan (phishing).  
  • Memahami perkembangan teknologi dan regulasi terkait perlindungan data pribadi.  
  1. Bagaimana Islam memandang regulasi pemerintah terkait perlindungan data pribadi?
    Islam mendukung kebijakan yang melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk regulasi terkait perlindungan data pribadi. Dalam konsep siyasah syar’iyyah (kebijakan syariah), pemerintah (ulil amri) memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan rakyatnya, termasuk dalam aspek digital, agar tidak terjadi eksploitasi atau penyalahgunaan informasi pribadi.

Gratis Asesmen Keamanan TI Spesial Ramadhan 2025!

Proxsis Infra menghadirkan layanan asesmen keamanan TI yang dirancang untuk melindungi sistem dan data penting bisnis Anda dari ancaman siber. Di bulan Ramadhan ini, kami memberikan kesempatan eksklusif untuk mengikuti asesmen keamanan GRATIS, membantu organisasi Anda mengukur tingkat keamanan infrastruktur TI secara menyeluruh.

Manfaat utama yang Anda dapatkan:

  • Identifikasi celah keamanan yang berisiko
  • Rekomendasi langkah perbaikan dari para ahli
  • Meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis
  • Membuka peluang karir di bidang keamanan TI melalui pemahaman nyata tentang standar terbaik industri

Tak hanya membantu perusahaan Anda lebih aman, layanan ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kompetensi profesional Anda di bidang IT Security, yang saat ini menjadi salah satu keahlian paling dicari di dunia kerja.

Jangan lewatkan momen Ramadhan penuh berkah ini!
Amankan sistem TI Anda GRATIS, raih kepercayaan bisnis, dan tingkatkan daya saing di industri digital.

 

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya

ICoFR adalah: Definisi, Sejarah, Penerapan, Implementasi, Integritas dan Implikasi POJK 15

ICoFR adalah: Definisi, Sejarah, Penerapan, Implementasi, Integritas dan Implikasi POJK 15

Apa Risiko Memasukkan Data Pribadi ke aplikasi DeepSeek AI Assistant

Apa Risiko Memasukkan Data Pribadi ke aplikasi DeepSeek AI Assistant

Transisi ke ISO 27001:2022 - Perbarui Sertifikasi Anda Sebelum Oktober 2025

Transisi ke ISO 27001:2022 – Perbarui Sertifikasi Anda Sebelum Oktober 2025

Menjaga Data Pribadi dalam Perspektif Islam: Prinsip dan Tindakan

Menjaga Data Pribadi dalam Perspektif Islam: Prinsip dan Tindakan

Apa Itu Business Process Mapping dan Strateginya di Tahun 2025?

Apa Itu Business Process Mapping dan Strateginya di Tahun 2025?  

Perlindungan Data Pribadi dalam Islam dan Regulasi Indonesia

Perlindungan Data Pribadi dalam Islam dan Regulasi Indonesia

Hubungi Kami

Contact Us

Roni Sulistyo Sutrisno

Andrianto Moeljono

Erma Rosalina

Andriyanto Suharmei

Ajeng Diana Dewi Mursyidi

Membership

    Pendaftaran Komunitas

    Contact Us