Dari Kominfo ke Komdigi: Perubahan, Sejarah, Peran Strategis dan Tanggung Jawabnya

Ditulis oleh :

rexy

Dari Kominfo ke Komdigi: Perubahan, Sejarah, Peran Strategis dan Tanggung Jawabnya.

Kali ini kita akan membahas dengan jelas dan mendalam tentang peran serta tanggung jawab baru Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan Indonesia. Yuk, langsung kita simak!

Perubahan untuk Transformasi Digital di Indonesia

Dengan semakin berkembangnya teknologi, pemerintah Indonesia terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif. Salah satu langkah penting yang diambil adalah melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.

Peraturan ini mengukuhkan peran Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung kebijakan digital nasional dan menciptakan ekosistem digital yang mendukung inovasi teknologi. Selain itu menciptakan cyber security yang berlapis untuk keamanan data dalam negeri.

 

Baca juga : Mengungkap Tren Defensive Security yang Akan Mengubah Bisnis di 2025

 

Apa Saja Peran utama Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI)?

Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran penting dalam membentuk ekosistem digital di Indonesia. Berikut adalah beberapa peran utama yang diemban oleh kementerian ini:

Pengembangan Infrastruktur Digital

  • Pembangunan Pusat Data Nasional: Memastikan tersedianya pusat data (data center) yang andal dan aman untuk mendukung layanan digital pemerintah. Hal ini sangat penting untuk menjaga keandalan dan keamanan informasi yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah.
  • Konektivitas Internet: Meningkatkan akses internet di seluruh pelosok negeri agar semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan digital. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia.

Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Integrasi Aplikasi Pemerintah: Mengonsolidasikan ribuan aplikasi yang tersebar di berbagai lembaga untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah duplikasi data. Ini membantu mengoptimalkan proses kerja dan mempercepat pelayanan publik.
  • Standar Interoperabilitas: Mendorong penerapan standar interoperabilitas untuk memastikan sistem yang berbeda dapat berkomunikasi dan bekerja sama secara efektif. Hal ini memungkinkan data dan informasi dapat diakses lintas instansi dengan lebih mudah dan cepat.

Peningkatan Kompetensi SDM Digital

  • Pelatihan dan Sertifikasi: Menyediakan program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan keterampilan digital pegawai pemerintah. Skil ini mencakup cyber security, penetration testing, incident response, cloud security dll. Langkah ini penting untuk memastikan aparatur negara memiliki pengetahuan dan keterampilan terkini dalam teknologi informasi.
  • Pengembangan Talenta Digital: Mendorong pengembangan talenta digital melalui berbagai inisiatif dan program pendidikan. Program ini dirancang untuk membangun generasi yang siap menghadapi tantangan digital masa depan.

Keamanan Siber dan Perlindungan Data

  • Regulasi Keamanan Siber: Memperkuat regulasi dan implementasi undang-undang perlindungan data pribadi guna melindungi masyarakat dari ancaman kebocoran data. Ini menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.
  • Sistem Perlindungan Data: Membangun sistem perlindungan data yang kuat dan andal untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah, serta mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi. Tentu dengan standar internasional tentang keamanan data yaitu ISO/IEC 27001:2022 Standard

Peningkatan Layanan Publik Digital

  • Aplikasi Layanan Perizinan: Mengembangkan aplikasi seperti SiCantik untuk memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan gratis. Aplikasi ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus perizinan dengan lebih efisien.
  • Platform Integrasi Layanan: Mengimplementasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk memfasilitasi pertukaran data dan layanan antar instansi pemerintah. Hal ini meningkatkan sinergi antar lembaga sehingga pelayanan publik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan responsif.

 

Baca juga : Dari Masalah ke Peluang: Transformasi Bisnis dengan Audit TI

 

Tugas dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga peraturan terbaru diterbitkan oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Dalam BAB II Tugas dan Fungsi, Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur organisasi kementerian masing-masing, sampai ditetapkannya Peraturan Presiden baru yang mengatur organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam melaksanakan pemerintahan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah tugas dan fungsi utamanya:

  1. Perumusan dan Penetapan Kebijakan: Menetapkan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, serta penatakelolaan aplikasi informatika dan komunikasi publik.
  2. Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta penatakelolaan aplikasi informatika dan komunikasi publik.
  3. Bimbingan Teknis dan Supervisi: Melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  4. Penelitian dan Pengembangan SDM: Menjalankan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi dalam kementerian.
  6. Dukungan Administrasi: Melakukan pembinaan serta memberikan dukungan administrasi di lingkungan kementerian.
  7. Pengelolaan Kekayaan Negara: Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
  8. Pengawasan Tugas: Mengawasi pelaksanaan tugas di seluruh lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Baca juga : Masa Depan Bisnis dengan AI: Tren, Manfaat, dan Langkah Praktis

 

Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan salah satu perangkat pemerintah Republik Indonesia yang memiliki peran penting dalam mengelola urusan informasi dan komunikasi. Tugas dan ruang lingkup kementerian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana komunikasi dan informasi merupakan aspek vital dalam pembangunan bangsa dan pelayanan publik.

Sepanjang sejarahnya, kementerian ini mengalami beberapa kali perubahan nama seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional. Berikut adalah perjalanan perubahan nama kementerian ini:

  • Tahun 1945 – 1999: Beroperasi dengan nama Departemen Penerangan, yang saat itu fokus pada penyebaran informasi dan pengelolaan komunikasi pemerintahan kepada publik.
  • Tahun 2001 – 2005: Berubah menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi yang mulai menyesuaikan dengan era digital dan perubahan teknologi komunikasi.
  • Tahun 2005 – 2009: Menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), dengan fungsi yang lebih luas mencakup pengelolaan komunikasi dan informatika.
  • Tahun 2010 – 2024: Bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seiring dengan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Transformasi ini menunjukkan adaptasi kementerian terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Kini, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, kementerian ini melangkah ke era baru dengan nama Kementerian Komunikasi dan Digital, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran digitalisasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan negara.

 

Baca juga : Gempa Megathrust Bisa Lumpuhkan Bisnis Anda, Ini Cara Menghadapinya dengan IT DRP

 

Daftar Lengkap Menteri Komunikasi dan Digital dari Masa ke Masa

Dilansir dari laman resmi Kominfo, berikut ini adalah daftar lengkap Menteri Komunikasi dan Digital mulai dari tahun 2001 hingga saat ini. Daftar ini menunjukkan perkembangan dan perubahan kepemimpinan yang telah membantu membentuk kebijakan komunikasi dan digital di Indonesia.

  1. Syamsul Muarif
    Kabinet Gotong Royong, masa kerja 9 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004.
  2. Sofyan A. Djalil
    Kabinet Indonesia Bersatu, masa kerja 21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007.
  3. Mohammad Nuh
    Kabinet Indonesia Bersatu, masa kerja 9 Mei 2007 – 22 Oktober 2009.
  4. Tifatul Sembiring
    Kabinet Indonesia Bersatu II, masa kerja 22 Oktober 2009 – 30 September 2014.
  5. Rudiantara
    Kabinet Kerja, masa kerja 27 Oktober 2014 – 23 Oktober 2019.
  6. Johnny Gerard Plate
    Kabinet Indonesia Maju, masa kerja 23 Oktober 2019 – 19 Mei 2023.
  7. Moh. Mahfud MD
    Kabinet Indonesia Maju, masa kerja 19 Mei 2023 – 17 Juli 2023.
  8. Budi Arie Setiadi
    Kabinet Indonesia Maju, masa kerja 17 Juli 2023 – 20 Oktober 2024.
  9. Meutya Hafid
    Menteri Komunikasi dan Digital, Kabinet Merah Putih, masa kerja 21 Oktober 2024 – sekarang.
  10. Nezar Patria
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kabinet Merah Putih, masa kerja 17 Juli 2023 – sekarang.
  11. Angga Raka Prabowo
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kabinet Merah Putih, masa kerja 19 Agustus 2024 – sekarang.

 

Baca juga : Mengapa Pelatihan Keamanan Siber Penting untuk Karyawan Anda?

 

Mengapa Perpres Ini Penting?

Peraturan Presiden ini bukan hanya sekadar pembaruan administratif. Ini adalah pondasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Kementerian Komunikasi dan Digital akan memimpin berbagai inisiatif yang mencakup:

  • Pengawasan Ruang Digital: Menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
  • Pengembangan SDM Digital: Memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada sumber daya manusia di bidang digital​.

 

Kesimpulan

Transformasi digital adalah jalan menuju kemajuan dan pelayanan publik yang lebih baik. Untuk memastikan keberhasilan transformasi ini, evaluasi tingkat kematangan siber dan penguatan keamanan sangat dibutuhkan. 

Proxsis IT menyediakan layanan Cyber Security Maturity Assessment untuk membantu organisasi Anda mengidentifikasi dan meningkatkan kesiapan keamanan digital. Mulailah perjalanan transformasi digital Anda dengan fondasi keamanan yang kuat dan layanan yang terpercaya.

Kunjungi Proxsis Cyber Security Maturity Assessment untuk memulai evaluasi dan optimalkan keamanan digital organisasi Anda.

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya

5 Tren AI yang Mengubah Cara Lembaga Keuangan Menjaga Kepatuhan

5 Tren AI yang Mengubah Cara Lembaga Keuangan Menjaga Kepatuhan

Peran AI dalam Meningkatkan Akurasi Audit Internal Perusahaan

Peran AI dalam Meningkatkan Akurasi Audit Internal Perusahaan

Penerapan AI dalam Audit Internal: Kecepatan, Akurasi, dan Efisiensi Tanpa Kompromi

Penerapan AI dalam Audit Internal: Kecepatan, Akurasi, dan Efisiensi Tanpa Kompromi

Integrasi AI dalam GRC: Keuntungan, Teknologi, Studi Kasus dan Tren Masa Depan

Integrasi AI dalam GRC: Keuntungan, Teknologi, Studi Kasus dan Tren Masa Depan

7 Poin Penting Penerapan AI dalam Manajemen Risiko di Sektor Keuangan?

7 Poin Penting Penerapan AI dalam Manajemen Risiko di Sektor Keuangan?

AI dalam Manajemen Risiko: Keunggulan, Implementasi, dan Tren Terbaru untuk Perusahaan 2025

AI dalam Manajemen Risiko: Keunggulan, Implementasi, dan Tren Terbaru untuk Perusahaan 2025

Hubungi Kami

Contact Us

Roni Sulistyo Sutrisno

Andrianto Moeljono

Erma Rosalina

Andriyanto Suharmei

Ajeng Diana Dewi Mursyidi

Membership

    Pendaftaran Komunitas

    Contact Us