Data pribadi telah menjadi salah satu aset terpenting bagi setiap individu dan perusahaan. Pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan data oleh pihak tak bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam menjamin hak privasi setiap individu di Indonesia. Seiring berkembangnya ekonomi digital dan meningkatnya pertukaran data pribadi melalui platform daring, urgensi pengaturan pelindungan data semakin besar.
Regulasi tentang pelindungan data pribadi menjadi semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Turunan peraturan dari UU Pelindungan Data Pribadi segera terbit, dan perusahaan wajib memahami isinya agar dapat mematuhi standar yang baru dan menghindari risiko hukum.
Aturan Turunan Pelindungan Data Pribadi
Kini, pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari UU PDP yang akan mengatur aspek teknis dan operasional pelaksanaan perlindungan data pribadi. Bagi pelaku usaha dan organisasi, memahami isi dari aturan turunan ini bukan sekadar wacana hukum—melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi yang merugikan.
1. Sanksi bagi Instansi dan Perusahaan
Aturan turunan tersebut akan menetapkan sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah dan perusahaan yang tidak mematuhi prinsip pelindungan data pribadi. Sanksi ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk meningkatkan upaya perlindungan data dan menjaga kredibilitas organisasi.
2. Standar Keamanan Siber
Dalam regulasi ini, standar keamanan siber menjadi salah satu pilar utama untuk melindungi data pribadi. Ketentuan ini mengharuskan perusahaan menerapkan teknologi dan prosedur keamanan yang sesuai untuk menghindari serangan siber dan kebocoran data yang dapat merugikan.
3. Panduan Teknis bagi Pelaku Usaha dan Organisasi
Aturan turunan juga menyediakan panduan teknis yang lengkap untuk membantu pelaku usaha dan organisasi dalam mengimplementasikan sistem pelindungan data. Panduan ini mencakup tata cara pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan pemusnahan data pribadi agar sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
Baca juga : Panduan Lengkap Implementasi UU PDP di Indonesia: Strategi dan Tantangannya
Sanksi Kebocoran Data Pribadi bagi Perusahaan
Menjaga data pribadi bukan hanya soal menerapkan teknologi, melainkan juga tentang tanggung jawab moral dan hukum. Perusahaan yang mengalami kebocoran data pribadi harus siap menghadapi konsekuensi yang berat, baik dalam bentuk denda maupun pencemaran nama baik.
Regulasi turunan akan menetapkan besaran sanksi yang jelas dan proporsional bagi perusahaan yang lalai dalam menjaga keamanan data pelanggan dan karyawan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan yang mengalami kebocoran data pribadi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Sanksi Administratif
Perusahaan yang melanggar ketentuan UU PDP dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
Penghapusan atau pemusnahan data pribadi - Denda administratif
Besaran denda administratif dapat mencapai hingga Rp6 miliar, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya terhadap subjek data.
Baca juga : 5 Kesalahan Fatal dalam Implementasi UU PDP dan Strategi Mengatasinya Secara Tuntas
Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, UU PDP juga mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti:
- Pidana penjara hingga 6 tahun
- Pidana denda hingga Rp6 miliar
Sanksi pidana ini dikenakan jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerugian bagi subjek data pribadi
Baca juga : Cegah Kebocoran Data! 5 Prinsip dan 14 Teknik Keamanan Jaringan Wajib Diterapkan di 2025
Kewajiban Pelaporan Kebocoran Data
Dalam hal terjadi kebocoran data pribadi, perusahaan wajib:
- Memberitahukan secara tertulis kepada subjek data pribadi dan lembaga terkait paling lambat 3 x 24 jam setelah mengetahui adanya kebocoran
- Pemberitahuan harus memuat informasi tentang data pribadi yang terungkap, waktu dan cara terjadinya kebocoran, serta upaya penanganan yang dilakukan
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 46 UU PDP .
Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam UU PDP guna melindungi data pribadi dan menghindari sanksi yang dapat merugikan reputasi dan operasional perusahaan.
Baca juga : Roadmap Menuju Implementasi ISO/IEC 27001:2022 yang Efektif
Persiapan yang Perlu Dilakukan
Untuk menghadapi peraturan baru, setiap perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelindungan data yang sudah berjalan. Persiapan yang matang adalah kunci untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan dan meningkatkan proteksi data secara menyeluruh.
1. Melakukan Audit dan Pemetaan Data Pribadi
Langkah awal yang krusial adalah melakukan audit menyeluruh terhadap data pribadi yang dimiliki dan diproses oleh perusahaan. Proses ini mencakup identifikasi jenis data pribadi, lokasi penyimpanan, alur pengumpulan, hingga pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam pemrosesan data. Dengan audit ini, perusahaan dapat memahami risiko yang ada dan merancang strategi perlindungan data yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam UU PDP.
2. Membangun Tata Kelola Perlindungan Data (Data Governance)
Perusahaan harus menyusun dan menerapkan kebijakan internal terkait pelindungan data pribadi. Hal ini mencakup pembentukan peran khusus seperti Data Protection Officer (DPO), penyusunan SOP pengelolaan data, mekanisme persetujuan dari subjek data, serta prosedur tanggap darurat saat terjadi insiden kebocoran. Tata kelola ini akan menjadi pondasi yang penting dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan turunan yang akan berlaku.
3. Meningkatkan Kesadaran dan Pelatihan Karyawan
Karyawan merupakan garda terdepan dalam pengelolaan data pribadi. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pelatihan berkala agar seluruh staf memahami pentingnya pelindungan data, risiko kebocoran, serta cara menangani data pribadi dengan aman. Edukasi ini juga mencakup simulasi tanggap insiden dan pelatihan teknis bagi tim IT untuk menjaga sistem tetap terlindungi.
4. Mengadopsi Standar Keamanan Teknologi Informasi
Aturan turunan UU PDP diperkirakan akan mencantumkan standar minimum keamanan siber yang wajib diterapkan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mulai mengadopsi standar seperti ISO/IEC 27001, memperbarui sistem keamanan TI, melakukan enkripsi data, serta rutin melakukan penetration testing. Investasi pada keamanan digital akan membantu perusahaan tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan pelanggan.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi yang akan segera diterbitkan, perusahaan di Indonesia wajib mengikuti perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian internal.
Memahami pokok-pokok pengaturan, sanksi yang diberlakukan, serta langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan akan membantu perusahaan untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan stakeholder.