Perpres AI Indonesia: Siapkan Bisnis Sebelum Aturan Baru

Ditulis oleh :

rexy

Ilustrasi dampak regulasi AI Indonesia untuk kepatuhan sektor bisnis

Indonesia kini berada di ambang era regulasi kecerdasan artifisial (AI) yang mengikat. Dua Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres)—yakni tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dan Etika Kecerdasan Artifisial—telah menyelesaikan pembahasan final lintas kementerian sejak Mei 2026 dan kini dalam tahap akhir penetapan oleh Presiden.

Dengan regulasi yang sudah di depan mata, fokus perusahaan kini harus bergeser dari bertanya “apakah regulasi AI akan hadir” menjadi “seberapa siap perusahaan menghadapinya.” Perusahaan yang proaktif mempersiapkan tata kelola sebelum aturan diteken akan memiliki keunggulan kompetitif signifikan dalam kepatuhan dan operasional dibandingkan dengan mereka yang baru merespons setelah regulasi resmi berlaku.

Mengenal Dua Pilar Regulasi AI Indonesia: Peta Jalan & Etika

Untuk memahami apa yang harus disiapkan perusahaan, pertama-tama penting untuk mengetahui apa saja yang diatur oleh kedua regulasi ini dan bagaimana keduanya saling terhubung.

Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029

Perpres ini merupakan operasionalisasi dari Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020–2045 — dokumen strategis jangka panjang yang memosisikan AI sebagai pengungkit menuju Indonesia Emas. Peta jalan ini menetapkan arah kebijakan, prioritas, dan tahapan implementasi AI secara nasional.

Dalam rapat pleno Panitia Antarkementerian (PAK) pada 11 Februari 2026 yang melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, disepakati empat arah kebijakan utama.

Penguatan keterlibatan pemangku kepentingan. Pemerintah mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, akademisi, dan komunitas dalam membangun ekosistem AI. Perusahaan bukan sekadar objek regulasi, melainkan mitra aktif dalam pengembangan ekosistem.

Pengembangan inovasi. Fokus pada penciptaan lingkungan yang kondusif bagi inovasi AI, termasuk melalui regulatory sandbox, insentif fiskal, dan dukungan bagi startup berbasis AI.

Peningkatan kapabilitas teknologi dan riset. Pada jangka pendek (2025–2027), pemerintah menargetkan pencetakan 100.000 talenta AI per tahun serta pembangunan infrastruktur pusat data berdaulat. Ini sinyal jelas bahwa kebutuhan akan SDM yang memahami AI governance akan melonjak.

Mitigasi risiko pemanfaatan AI. Arah kebijakan ini menegaskan bahwa pengembangan AI harus disertai pengelolaan risiko yang memadai — termasuk risiko keamanan data, bias algoritma, dan dampak sosial.

Setelah Perpres diteken, setiap kementerian dan lembaga wajib menurunkan aturan sektoral yang lebih rinci. Komdigi bertindak sebagai orkestrator tata kelola lintas sektor. Regulasi turunan pertama yang disiapkan adalah kewajiban pelabelan/watermark konten yang dihasilkan AI — menandai komitmen pada transparansi konten di ruang digital nasional.

Perpres Etika Kecerdasan Artifisial

Jika Peta Jalan mengatur “ke mana AI Indonesia akan berjalan,” maka Perpres Etika mengatur “bagaimana AI boleh dijalankan.”

Perpres ini memperkenalkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang membagi penggunaan AI ke dalam tiga kategori.

Kategori Risiko Deskripsi Contoh
Tidak Dapat Diterima Mengancam keselamatan dan Hak Asasi Manusia Sistem skoring sosial, manipulasi perilaku tanpa persetujuan
Tinggi Menggunakan data pribadi sensitif atau berdampak signifikan pada layanan publik esensial AI untuk keputusan kredit, rekrutmen, diagnosis kesehatan, biometrik
Rendah Sedikit atau tidak ada ancaman terhadap keselamatan atau HAM Chatbot layanan pelanggan, rekomendasi konten, tools produktivitas

Setiap pemanfaatan AI wajib mematuhi delapan aspek pengamanan yang mencakup kebermanfaatan dan perlindungan, pencegahan kerugian dan penyalahgunaan, transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan kecukupan, promosi inklusi dan keragaman, keamanan melalui keandalan sistem, penghargaan terhadap karya cipta dan budaya, serta tata kelola dan kontrol manusia (human-in-the-loop).

Yang paling signifikan bagi dunia usaha: Perpres ini memperluas cakupan pihak yang wajib menerapkan nilai etika AI. Bukan hanya pengguna, tetapi juga pelaku sektor (pengembang dan penyelenggara AI) serta kementerian dan lembaga. Pelaku sektor wajib menyelenggarakan sistem AI sesuai prinsip etika, menerapkan manajemen risiko, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, rancangan Perpres juga akan memperkenalkan registrasi model AI nasional serta mewajibkan penilaian risiko terhadap sistem AI berisiko tinggi, memperluas cakupan pengawasan terhadap penggunaan AI di berbagai sektor. Pelaku sektor juga wajib melakukan penilaian mandiri (self-assessment) secara berkala yang mencakup evaluasi terhadap privasi, deteksi bias, akuntabilitas, keterjelasan (explainability) keputusan AI, dan risiko sosial.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi test case sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

 

Baca juga: Jangan Sampai Bisnis Anda Tersingkir karena Buta Regulasi: Siapkan AI Governance sebagai Standar “ISO Baru” Perusahaan

 

Mengapa Perusahaan Harus Segera Mempersiapkan Tata Kelola AI?

Banyak organisasi memiliki kebiasaan menunggu regulasi resmi diteken sebelum mulai bergerak. Pendekatan ini mungkin pernah berhasil untuk regulasi yang proses implementasinya bertahun-tahun. Namun untuk regulasi AI, penundaan justru menjadi risiko tersendiri.

Regulasi AI Bergerak Lebih Cepat dari Perkiraan

Saat ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang bergerak. Korea Selatan telah memberlakukan AI Basic Law sejak Januari 2026. Uni Eropa mulai menerapkan EU AI Act secara bertahap sejak Februari 2026. Vietnam dan Malaysia juga telah memasukkan AI dalam regulasi atau peta jalan nasional mereka.

Indonesia tengah mengejar ketertinggalan — dan kecepatan penyusunan kedua Perpres ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin berlama-lama. Proses yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun telah dipadatkan: dari rapat PAK di Februari 2026 hingga finalisasi di Mei 2026, hanya butuh tiga bulan.

Aturan Sektoral Akan Menyusul dengan Cepat

Begitu Perpres diteken, setiap kementerian dan lembaga terkait wajib menurunkan regulasi sektoral. OJK bahkan sudah lebih dulu bergerak — pada April 2025, OJK telah menerbitkan AI Governance Handbook bagi perbankan yang mengatur enam tahapan siklus hidup AI berdasarkan tiga prinsip utama: akuntabilitas, pengawasan manusia (human oversight), dan keandalan (reliability). POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata kelola teknologi informasi bagi bank umum juga sudah berlaku sejak Maret 2026.

Perusahaan di sektor keuangan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kritis kemungkinan besar akan menjadi yang pertama terkena dampak aturan turunan ini. Yang belum siap akan menghadapi tekanan kepatuhan yang datang dari dua arah sekaligus: Perpres nasional dan aturan sektoral.

Kesiapan Internal Membutuhkan Waktu

Membangun tata kelola AI bukan pekerjaan seminggu. Inventarisasi penggunaan AI di seluruh fungsi bisnis, penyusunan kebijakan, pembentukan tim governance, pelatihan karyawan, penilaian risiko, evaluasi vendor — semua ini membutuhkan waktu, sumber daya, dan koordinasi lintas departemen.

Organisasi yang memulai sekarang memiliki keunggulan: mereka bisa menyusun fondasi tata kelola secara bertahap tanpa tekanan tenggat waktu kepatuhan. Yang memulai setelah Perpres berlaku akan melakukan semua itu dalam kondisi terburu-buru — dan biaya kepatuhan yang terburu-buru selalu lebih mahal.

 

7 Langkah Strategis Menyiapkan Organisasi Menghadapi Regulasi AI

Berdasarkan arah kebijakan yang sudah diketahui dari pembahasan Perpres, berikut adalah langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan organisasi untuk mempersiapkan diri.

1. Inventarisasi Seluruh Penggunaan AI di Organisasi

Langkah pertama yang paling mendasar namun paling sering diabaikan adalah mengetahui AI apa saja yang sudah digunakan di dalam organisasi.

Bukan hanya sistem AI yang dikembangkan secara resmi oleh tim IT, tetapi juga tools AI yang digunakan karyawan secara mandiri: ChatGPT, Gemini, Claude, Copilot, Midjourney, AI browser extension, hingga fitur AI bawaan di aplikasi enterprise seperti ERP, CRM, atau HRIS.

Data global menunjukkan bahwa fenomena Shadow AI — penggunaan AI tanpa persetujuan perusahaan — telah meledak. Verizon DBIR 2026 melaporkan bahwa 45% karyawan kini rutin menggunakan AI di perangkat kerja, naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Tanpa inventarisasi, perusahaan tidak mungkin melakukan klasifikasi risiko yang disyaratkan Perpres.

2. Lakukan Klasifikasi Risiko AI

Perpres Etika AI menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, perusahaan harus mampu mengklasifikasikan setiap penggunaan AI berdasarkan tingkat risikonya.

Mulailah dengan memetakan seluruh use case AI berdasarkan jenis data yang diproses (apakah melibatkan data pribadi sensitif?), dampak keputusan yang dihasilkan (apakah memengaruhi hak atau layanan esensial seseorang?), tingkat otonomi AI (apakah AI membuat keputusan secara mandiri atau masih ada pengawasan manusia?), dan sektor industri (sektor keuangan, kesehatan, dan pendidikan kemungkinan besar akan mendapat pengawasan lebih ketat).

Klasifikasi ini bukan sekadar formalitas. Ia menentukan tingkat kontrol, dokumentasi, dan pelaporan yang harus diterapkan untuk setiap sistem AI.

3. Susun Kebijakan Penggunaan AI yang Komprehensif

Jika perusahaan belum memiliki kebijakan formal mengenai penggunaan AI oleh karyawan, inilah saatnya menyusunnya. Kebijakan ini harus mencakup tools AI apa saja yang disetujui untuk digunakan, jenis data apa yang dilarang dimasukkan ke AI (terutama AI publik), kewajiban verifikasi output AI oleh manusia (human-in-the-loop), prosedur persetujuan untuk adopsi tools AI baru, kepemilikan output dan hak kekayaan intelektual, serta mekanisme pelaporan insiden terkait AI.

Perpres Etika AI menekankan bahwa pelaku sektor wajib menyelenggarakan sistem AI sesuai prinsip etika dan memastikan transparansi. Kebijakan internal menjadi instrumen utama untuk memenuhi kewajiban ini.

4. Bentuk Tim atau Komite AI Governance

AI governance tidak bisa dibebankan hanya pada satu departemen. Diperlukan pendekatan lintas fungsi yang melibatkan IT/Cyber Security untuk aspek teknis dan keamanan, Legal/Compliance untuk kepatuhan regulasi termasuk UU PDP dan Perpres AI, Risk Management untuk identifikasi dan mitigasi risiko, Human Resources untuk dampak AI pada proses SDM dan pelatihan, Internal Audit untuk monitoring dan evaluasi berkala, serta unit bisnis yang menggunakan AI dalam operasional sehari-hari.

Komite ini bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh siklus hidup AI di organisasi — dari pengadaan hingga penghentian — dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

5. Siapkan Mekanisme Self-Assessment

Rancangan Perpres Etika AI mewajibkan pelaku sektor untuk melakukan dan melaporkan penilaian mandiri secara berkala. Penilaian ini mencakup evaluasi terhadap privasi dan perlindungan data, deteksi bias dalam algoritma dan output AI, akuntabilitas dan tanggung jawab atas keputusan AI, keterjelasan (explainability) keputusan yang dihasilkan AI, serta risiko sosial dan dampak terhadap kelompok rentan.

Organisasi yang sudah memiliki framework self-assessment — misalnya dalam konteks ISO 27001 atau COBIT — dapat memperluas cakupannya untuk mencakup aspek-aspek AI. Yang belum memiliki framework perlu membangunnya dari awal, dan ini membutuhkan waktu.

6. Evaluasi Vendor dan Platform AI

Sebagian besar perusahaan tidak membangun AI dari nol. Mereka menggunakan layanan pihak ketiga — platform AI, API, layanan cloud, atau SaaS yang memiliki fitur AI bawaan.

Perpres mendorong transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam hubungan dengan vendor. Perusahaan perlu mengevaluasi apakah vendor AI telah memenuhi standar keamanan dan privasi yang memadai, di mana data diproses dan disimpan (kedaulatan data), apakah vendor menggunakan data perusahaan untuk melatih model, bagaimana mekanisme audit dan pelaporan insiden, serta apakah vendor mampu mendukung kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.

Evaluasi ini idealnya dilakukan sebelum Perpres berlaku, sehingga kontrak dan SLA dengan vendor sudah mencantumkan klausul yang sesuai.

7. Bangun Program Awareness dan Pelatihan

Perpres Etika AI menekankan aspek tata kelola dan kontrol manusia — memastikan keputusan akhir yang berdampak signifikan tetap berada di bawah pengawasan manusia. Ini mensyaratkan bahwa karyawan yang menggunakan AI harus memahami batasan teknologi ini, risiko yang terkait, dan prosedur yang harus diikuti.

Program pelatihan harus mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja Generative AI, risiko keamanan data dan privasi terkait penggunaan AI, kebijakan internal perusahaan mengenai AI, cara memverifikasi output AI sebelum digunakan, serta prosedur pelaporan insiden.

Pelatihan ini bukan kegiatan satu kali. Mengingat AI dan regulasinya berkembang sangat cepat, program awareness perlu dilakukan secara berkala.

 

Baca juga: AI Governance untuk Perusahaan: Cara Hindari Temuan Audit

 

Sinergi Regulasi AI dengan UU PDP & Standar ISO: Apa yang Perlu Anda Tahu?

Perpres AI tidak berdiri sendiri. Ia akan menjadi bagian dari ekosistem regulasi yang lebih luas. Perusahaan perlu memahami bagaimana regulasi ini saling terhubung agar tidak melakukan upaya kepatuhan secara terpisah-pisah.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

Ketika AI memproses data pribadi — baik data pelanggan, karyawan, maupun mitra — maka UU PDP berlaku. Perpres Etika AI menekankan prinsip “keadilan dan kecukupan” yang mencakup pembatasan pengumpulan data pribadi dan pengujian dampak algoritma. Kedua regulasi ini saling memperkuat: perusahaan yang sudah patuh UU PDP memiliki fondasi yang baik untuk memenuhi aspek privasi dalam Perpres AI.

ISO/IEC 27001:2022

Standar keamanan informasi ini menyediakan kerangka kerja untuk melindungi aset informasi, termasuk data yang diproses oleh AI. Aspek keamanan melalui keandalan sistem dalam Perpres Etika AI — termasuk kewajiban stress testing dan prosedur darurat — sejalan dengan prinsip-prinsip ISO 27001.

ISO/IEC 42001

Standar internasional pertama untuk AI Management System (AIMS). Bagi perusahaan yang ingin membangun tata kelola AI secara terstruktur, ISO/IEC 42001 menyediakan kerangka kerja yang kompatibel dengan arah Perpres. Menerapkan ISO/IEC 42001 sekarang berarti membangun fondasi yang sudah selaras dengan regulasi nasional yang akan datang.

Regulasi Sektoral OJK

Untuk perusahaan di sektor keuangan, OJK telah lebih dulu bergerak. AI Governance Handbook yang diterbitkan April 2025 serta POJK No. 1 Tahun 2026 tentang tata kelola TI bagi bank umum sudah mengatur aspek-aspek yang akan diperkuat oleh Perpres nasional. Perusahaan keuangan yang sudah mematuhi regulasi OJK berada pada posisi yang lebih siap.

Regulasi Fokus Hubungan dengan Perpres AI
UU PDP No. 27/2022 Perlindungan data pribadi Memperkuat aspek privasi dan pembatasan pengumpulan data
ISO/IEC 27001:2022 Keamanan informasi Menjadi fondasi teknis untuk keandalan dan keamanan sistem AI
ISO/IEC 42001 AI Management System Framework tata kelola AI yang kompatibel dengan arah Perpres
OJK AI Handbook & POJK 1/2026 Tata kelola AI sektor keuangan Sudah berlaku, akan diperkuat oleh Perpres nasional
Stranas KA 2020–2045 Strategi jangka panjang AI nasional Perpres mengoperasionalisasi Stranas KA dalam jangka menengah

 

Belajar dari Regulasi AI Global: Dampaknya bagi Bisnis di Indonesia

Penting bagi perusahaan untuk memahami bahwa regulasi AI Indonesia tidak disusun dalam ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh — dan perlu dibandingkan dengan — perkembangan regulasi AI global.

EU AI Act

Regulasi AI paling komprehensif di dunia, mulai berlaku bertahap sejak Februari 2026. Menerapkan pendekatan berbasis risiko yang sangat mirip dengan arah Perpres Indonesia — termasuk klasifikasi sistem AI berdasarkan risiko, kewajiban dokumentasi model, dan pengawasan oleh otoritas nasional. Perusahaan Indonesia yang berbisnis dengan pasar Eropa kemungkinan besar sudah harus mematuhi EU AI Act.

Korea Selatan — AI Basic Law

Berlaku sejak Januari 2026, menjadi regulasi AI pertama di Asia yang bersifat mengikat. Mengatur tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan AI di sektor publik dan swasta.

NIST AI Risk Management Framework (AS)

Bukan regulasi yang mengikat, tetapi menjadi referensi luas bagi organisasi global dalam mengelola risiko AI. Kerangka ini berfokus pada tata kelola, pemetaan risiko, pengukuran, dan pengelolaan risiko secara berkelanjutan.

Arah Perpres Indonesia konsisten dengan tren global ini: perpindahan dari soft law (pedoman sukarela) ke aturan berbasis risiko yang mengikat, dengan kewajiban asesmen dampak, transparansi, dan pengawasan institusional.

Perusahaan yang sudah menyelaraskan tata kelola AI-nya dengan standar global akan lebih mudah mematuhi Perpres nasional — dan sebaliknya, kepatuhan terhadap Perpres juga akan memperkuat posisi perusahaan di pasar internasional.

 

Baca juga: Bahaya Shadow AI: Waktunya Bangun Tata Kelola AI Perusahaan

 

Checklist Kesiapan AI: Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Anda

Gunakan checklist berikut untuk mengevaluasi tingkat kesiapan organisasi Anda menghadapi berlakunya Perpres AI.

Aspek Kesiapan Sudah Belum
Inventarisasi penggunaan AI di seluruh departemen telah dilakukan
Setiap penggunaan AI sudah diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko
Kebijakan formal penggunaan AI oleh karyawan sudah disusun dan dikomunikasikan
Tim atau komite AI governance sudah dibentuk secara lintas fungsi
Mekanisme self-assessment (privasi, bias, akuntabilitas, explainability) sudah ada
Vendor dan platform AI telah dievaluasi dari sisi keamanan, privasi, dan kepatuhan
Karyawan sudah mendapat pelatihan tentang penggunaan AI yang aman dan etis
Prinsip human-in-the-loop sudah diterapkan untuk keputusan AI berisiko tinggi
Kebijakan AI sudah terintegrasi dengan kepatuhan UU PDP dan standar ISO
Roadmap AI governance jangka menengah sudah disusun

Semakin banyak jawaban yang masih “Belum”, semakin mendesak kebutuhan perusahaan untuk bergerak sekarang — sebelum Perpres resmi diteken dan tenggat waktu kepatuhan mulai berjalan.

 

Kesimpulan

Regulasi AI di Indonesia bukan lagi di cakrawala — ia sudah di depan pintu. Dua Rancangan Perpres tentang Peta Jalan dan Etika Kecerdasan Artifisial telah melewati seluruh tahapan pembahasan dan tinggal menunggu penetapan Presiden. Begitu diteken, seluruh kementerian dan lembaga wajib menurunkan aturan sektoral, dan perusahaan di berbagai industri akan menghadapi kewajiban kepatuhan baru.

Yang membuat Perpres ini berbeda dari regulasi AI yang bersifat sukarela sebelumnya adalah pendekatan berbasis risiko yang mengikat: klasifikasi sistem AI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban self-assessment berkala, registrasi model AI nasional, penilaian risiko untuk sistem berisiko tinggi, dan penerapan prinsip human-in-the-loop.

Perusahaan yang memulai persiapan sekarang — melakukan inventarisasi AI, menyusun kebijakan, membentuk tim governance, mengevaluasi vendor, dan melatih karyawan — akan berada pada posisi yang jauh lebih kuat ketika regulasi berlaku. Mereka bukan hanya menghindari risiko ketidakpatuhan, tetapi juga membangun fondasi untuk memanfaatkan AI secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.

Regulasi yang akan datang bukan penghambat inovasi. Ia adalah kerangka yang memastikan inovasi bisa bertahan dalam jangka panjang — karena dibangun di atas fondasi tata kelola yang kuat.

 

Amankan Kepatuhan Bisnis Anda: Mulai Transformasi Tata Kelola AI Sekarang

Menghadapi gelombang regulasi AI yang semakin dekat, perusahaan membutuhkan mitra yang memahami baik lanskap regulasi maupun realitas operasional tata kelola TI. Proxsis IT hadir untuk membantu organisasi Anda mempersiapkan diri secara terstruktur.

Melalui layanan kami, perusahaan Anda dapat melakukan AI Governance Assessment untuk mengukur tingkat kesiapan menghadapi Perpres AI, menyusun kebijakan penggunaan AI dan framework tata kelola yang selaras dengan arah regulasi nasional, mengintegrasikan AI governance dengan standar yang sudah diterapkan — termasuk ISO 27001, ISO/IEC 42001, NIST AI RMF, dan UU PDP, melaksanakan penilaian risiko AI berbasis pendekatan yang konsisten dengan klasifikasi risiko dalam Perpres, serta merancang program pelatihan dan awareness agar seluruh lini organisasi siap menjalankan tata kelola AI yang etis dan bertanggung jawab.

Waktu terbaik untuk mempersiapkan diri adalah sebelum regulasi berlaku — bukan setelahnya.

Konsultasikan Kesiapan AI Governance Perusahaan Anda Bersama Proxsis IT →

 

FAQ

Kapan Perpres Peta Jalan dan Etika AI diperkirakan akan diteken?

Pembahasan lintas kementerian telah selesai pada Mei 2026 dan kedua RPerpres kini dalam proses penetapan oleh Presiden. Komdigi menargetkan penandatanganan dalam tahun 2026. Wakil Menteri Komdigi menyebut Perpres ini akan menjadi test case sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Apakah Perpres ini memuat sanksi bagi perusahaan?

Perpres Etika AI dirancang tanpa sanksi langsung di dalamnya — aspek penindakan tetap merujuk pada regulasi yang telah berlaku, seperti UU PDP, KUHP, dan UU ITE. Namun, ketidakpatuhan terhadap prinsip etika dan tata kelola AI tetap dapat berdampak pada perusahaan melalui aturan sektoral, audit regulator, serta risiko reputasi.

Apakah semua perusahaan terdampak Perpres ini?

Dampak paling langsung akan dirasakan oleh perusahaan yang mengembangkan, menyelenggarakan, atau menggunakan sistem AI dalam proses bisnis mereka — terutama di sektor yang memiliki regulasi ketat seperti keuangan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kritis. Namun, mengingat AI kini digunakan hampir di semua industri, cakupan dampaknya akan sangat luas.

Perusahaan sudah punya ISO 27001 — apakah masih perlu mempersiapkan AI governance secara terpisah?

Ya. ISO 27001 memberikan fondasi keamanan informasi yang kuat, tetapi tidak secara spesifik mengatur tata kelola penggunaan AI, klasifikasi risiko AI, self-assessment etika AI, maupun human-in-the-loop. Perusahaan yang sudah memiliki SMKI justru berada pada posisi yang lebih baik untuk memperluas cakupan tata kelolanya. ISO/IEC 42001 dapat menjadi standar pelengkap yang tepat.

Apa hubungan antara Perpres AI dengan Stranas KA 2020–2045?

Stranas KA 2020–2045 adalah strategi nasional jangka panjang yang memosisikan AI sebagai pengungkit pembangunan. Perpres Peta Jalan mengoperasionalisasi Stranas KA dalam jangka menengah (2026–2029) dengan menetapkan prioritas, tahapan, dan arah kebijakan yang lebih konkret. Perpres Etika AI melengkapinya dengan kerangka tata kelola berbasis risiko yang mengikat.

 

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya

Ilustrasi dampak regulasi AI Indonesia untuk kepatuhan sektor bisnis

Perpres AI Indonesia: Siapkan Bisnis Sebelum Aturan Baru

5 mitos ISO 27001 dalam menjamin keamanan sistem informasi

Punya ISO 27001 tapi Masih Kebobolan? Ini yang Salah Dipahami Soal Compliance

ilustrasi karyawan menggunakan generative ai perusahaan

7 Komponen Wajib dalam Kebijakan Generative AI Perusahaan

Alur terpadu DPIA proyek AI untuk UU PDP dan ISO 42001

DPIA Proyek AI: Alur Terpadu UU PDP, ISO 27701 dan ISO 42001

Ilustrasi sanksi denda kepatuhan UU PDP hingga 60 miliar bagi perusahaan

Tanpa Badan PDP, Denda Rp60 Miliar Tetap Bisa Menjerat

Panduan Tata Kelola AI Perbankan OJK dan Checklist-nya

Panduan Tata Kelola AI Perbankan OJK dan Checklist-nya

Hubungi Kami

Contact Us

Roni Sulistyo Sutrisno

Andrianto Moeljono

Ajeng Diana Dewi Mursyidi

Dicky Tori Dwi Darmawan

Riska Oktaviani

Membership

    Pendaftaran Komunitas

    Contact Us